“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap (bong), dua unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 16 paket sabu siap edar.
Iptu Laksono menambahkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. RR berperan sebagai pencari dan pengedar, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang bahkan disebut akan digunakan sebagai persiapan pernikahan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
