PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Praktik peredaran narkoba yang melibatkan aparatur pendidik kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mirisnya, salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana yang dikenakan RR, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
