Logo Network
Network

Video Kejaksaan Menahan Kepala Desa Gunungrejo

M.iwansyah
.
Selasa, 12 Desember 2023 | 20:31 WIB

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id - Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Kepala Desa Gunungrejo, S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan tapak kaki tower dan jaringan red or white saluran udara tegangan tinggi di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai.

Menurut Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, S diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap kompensasi ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 195.200.000. 

Modus operandi tersangka mencakup pembuatan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa, yang seharusnya melewati proses musyawarah desa, konsultasi ke kecamatan, dan disahkan oleh bupati. Tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News

Bagikan Artikel Ini