LAMPUNGUTARA,iNewsPringsewu.id-Seorang anak pengancam bapak dengan senjata tajam memperoleh restorative justice atau bebas dari segala tuduhan dari Kejaksaaan Negeri Lampung Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan mengatakan pihaknya memberikan restorative Justice kepada warga Kota Alam, Kotabumi, tersebut karena perbuatan masih mengancam, hukuman di bawah Lima tahun, kerugian di bawah Dua jutaan
Peristiwa Terjadi pada 16 April lalu. Sekitar pukul 20.30, Adi Rahmat, Mengancam bapaknya, Ratu Maskur, dengan sebilau pisau cap garpu karena tidak diberikan uang Sebesar 200 ribu rupiah.
Sang ayah tetap memberikan uang kepada anaknya setelah meminjam kepada tetangga.
karena tidak tahan dengan perbuatan puteranya, ia melaporkan anaknya ke Polres Lampung Utara untuk diproses secara hukum.
Atas penghentian penuntut berdasarkan keadilan restoratif justice.Adi Rahmat sangat Berterima kasih kepada kejaksaan kabupaten Lampung Utara yang sudah memberikan kebebasan.
Editor : Indra Siregar