LAMPUNGUTARA,iNewsPringsewu.id-Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara berinisial AA (36) ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Ironisnya, AA ditangkap bersama kedua adiknya berinisial DA (34) dan FS (32), Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
AA dan FS tinggal di salah satu perumahan di Kelurahan Kelapa Tujuh, sedangkan DA warga Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka. Salah satunya oknum PNS," ujar Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra Jaya.
Ketiga tersangka Ditangkap Saat menggunakan sabu di kediaman DA. Dimana sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang adanya sejumlah orang yang tengah memakai narkoba di lokasi.
Polisi melakukan penyelidikan langsung mengamankan ketiganya.
Selain ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, alat hisap sabu (bong), dua pipa kaca (pirek) bekas pakai, serta satu unit motor.
Ketiga menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat.
Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.
Editor : Indra Siregar