get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E Tersangka Korupsi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:34 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E Dikawal ketat . Foto iNewsPringsewu.id/Herwin-Amir

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp. 1,5 miliar.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan, Dana BOKB pada dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus.

"Tersangka mengumpulkan seluruh pihak pelaksanaan Dana BOKB, mulai dari Kordinator Penyuluh Kecamatan (KORLUH), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), dan Pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan," kata dia di kantornya, Jumat, 29 Juli 2022.

Kajari melanjutkan, berdasarkan laporan hasil penghitungan dari im Audit Inspektorat Tanggamus, diduga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1 551 654 762,00.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mendalami dan mencari apakah masih ada pihak - pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum terhadap penggunaan dana BOKB tahan anggaran 2020 dan tahun 2021 tersebut," ujarnya.

Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 12 Huruf te) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1999.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut