get app
inews
Aa Read Next : Viral Foto Skandal Perselingkuhan Dokter Istri Polisi

Viral Ibu Bhayangkari Digerebek Ngamar Bareng Anak Kades di Hotel Palembang

Kamis, 01 September 2022 | 09:54 WIB
header img
Istri Polisi Digerebek bersama Selingkuhan di Kamar Hotel(Foto: ilustrasi/Sindonews)

PALEMBANG, iNewsPringsewu.id - Seorang oknum Ibu Bhayangkari berinisial EP (23) digerebek sedang berduaan dengan pria selingkuhan MI (24) oleh suami sahnya. Pasangan diduga selingkuh ini digerebek sedang ngamar do dalam kamar hotel di kawasan Jalan POM IX, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Saat digerebek suami sah dan beberaoa anggota polisi, Ibu Bhayangkari itu tampak syok dan kaget.

Dalam tayangan, tampak perempuan berkulit putih tersebut duduk di ranjang sambil terus berusaha menutupi tubuhnya yang hanya pakai kaus singlet. Sementara pria selingkuhan diamankan dan sempat beberapa kali coba menutup wajahnya.

"Anak ditinggalkan, lari dengan lanang ini. Ini istri saya, Ibu Bhayangkari," ucap Bripda AP dalam video yang beredar.

Polisi kemudian membawa kedua pasangan selingkuh ini dan suami sah menyita alat bukti berupa kondom.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kasus dugaan perzinahan tersebut bermula dari laporan Bripda AP ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I untuk pengamanan kedua pelaku perzinahan

"Kejadiannya semalam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel bintang empat di wilayah hukum kami. Kami lakukan backup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Roy mengatakan, istri anggota Polres Banyuasin berinisial EP itu kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel lantai 7 dengan selingkuhannya berinisial MI, warga Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

Sang selingkuhan ini disebjt-sebut merupakan anak kepala desa atau kades.

"Kedua pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan ke Polsek untuk diperiksa dan dilengkapi berkas laporan," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan. 

"Alasanya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Mereka baru akan ditahan saat kasusnya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor tersebut dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," ujar Roy. (Era Neizma Wedya-Sindotv)

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut