get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp.472 Juta, Barang Bukti Berikut Kepala Pekon Sukamernah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fee Proyek Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon Kembali Jalani Persidangan

Jum'at, 09 September 2022 | 14:49 WIB
header img
AKBP Dalizon mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG,iNewsPringsewu.id-Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan, Jum'at (09-09-2022).

Dikutip iNewsPalembang.id-AKBP Dalizon terbaru yang terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timurm

Polisi berpangkat AKBP ini mengaku setor ke atasan setiap tanggal Lima tiap bulannya, apabila terlambat ditagih melalui WA.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta,keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH. atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut