Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka R Cangkul Tanah Siang Hari Mengubur Jasad Anaknya Berumur Enam Bulan di Pringsewu

Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:44 WIB
  • author Paroha
Tersangka R Cangkul Tanah Siang Hari Mengubur Jasad Anaknya Berumur Enam Bulan di Pringsewu
Lokasi Penemuan Jenajah Bayi di Pekon Parerejo, Kabupaten Pringsewu,Foto iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kasus Pembuangan Janin Bayi Jenis Kelamin Perempuan Yang di ketahui Warga di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu,Rabu (12-10/2022).

Dalam Keterangan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Diruang Kerjanya,Rabu Sore, Pengungkapan Tersangka Diketahui Ibu Balita Berusia Enam bulan di Belakang Rumah Bapak Sukadi di Pekon Parerejo Kecamatan ,Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Keterangan Tersangka R Diperiksa Anggota PPA Polres Pringsewu , ia Menguburkan Jenazah Anaknya Berusia Enam Bulan Dengan Jarak Dari rumah Hanya Beberapa Meter.

Dengan membawa Cangkul Berjalan Ke Tanah Kosong Dengan Membawa Janin Anaknya Yang Sudah Tidak Bernyawa dilakukan Pada Siang hari .

Setelah menggali tanah cukup Dalam memasukkan jenajah anaknya hasil Menggurkan kandungan dengan cara meminum obat obatan di bandar Lampung,Terkait Pacar Tersangka R Masih di dalami, Baru Keterangan Tersangka .

Hasil Pemeriksaan Tersangka R Dijerat pasal 77 jo pasal 45 A Undang Undang RI No 17 thn 2016 Perubahan Undang Undang RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun Penjara.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut