PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kasus Pembuangan Janin Bayi Jenis Kelamin Perempuan Yang di ketahui Warga di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu,Rabu (12-10/2022).
Dalam Keterangan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Diruang Kerjanya,Rabu Sore, Pengungkapan Tersangka Diketahui Ibu Balita Berusia Enam bulan di Belakang Rumah Bapak Sukadi di Pekon Parerejo Kecamatan ,Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Keterangan Tersangka R Diperiksa Anggota PPA Polres Pringsewu , ia Menguburkan Jenazah Anaknya Berusia Enam Bulan Dengan Jarak Dari rumah Hanya Beberapa Meter.
Setelah menggali tanah cukup Dalam memasukkan jenajah anaknya hasil Menggurkan kandungan dengan cara meminum obat obatan di bandar Lampung,Terkait Pacar Tersangka R Masih di dalami, Baru Keterangan Tersangka .
Hasil Pemeriksaan Tersangka R Dijerat pasal 77 jo pasal 45 A Undang Undang RI No 17 thn 2016 Perubahan Undang Undang RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun Penjara.
Editor : Indra Siregar