" Awalnya Pelaku dan korban bersama adik korban nonton film di Handphone di kediaman korban yang saat kejadian rumahnya sedang kosong karena keluarga korban hendak mengirim do'a dirumah saya, lalu selanjutnya pelaku mengajak korban keluar dan di bawa ke Way Kandis untuk menonton film dewasa. disitu lah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim oleh pelaku di semak-semak," terang paman korban.
Peristiwa tersebut di ketahui pihak keluarga korban usai korban mengalami pendarahan di bagian intimnya dan menceritakan kejadian, lalu di bawak kerumah sakit untuk menerima perawatan.
" Korban awalnya takut untuk bercerita karena takut di Tampar oleh pelaku, setelah di bujuk oleh pihak kaluarga baru akhirnya korban bercerita sambil menangis. dan pendarahan di bagian intimnya tidak berhenti henti, lalu saya dan pihak keluarga menggotong korban membawa kerumah sakit di Kecamatan Bengkunat," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. M Ari Setiawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho membenarkan atas laporan diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
" Iya, untuk pelakunya sudah berada di Polres, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan.
Editor : Hardi Suprapto