LAMPUNGTIMUR,iNewsPringsewu.id-Puluhan Batang Kayu Bayur Dari Kawasan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur Saat Diamankan Polisi
Anggota Polsek Marga Sekampung, Lampung Timur, menangkap dua pelaku penebangan pohon dan pengangkutan hasil hutan (ilegal loging) di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Selasa (15/11/2022).
Keduanya yakni Roni (46) asal Melinting dan Supri asal Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolsek Marga Sekampung, Iptu Joko Setiawan Menjelaskan Saat di lokasi, anggota berpapasan dengan sejumlah orang.
Melihat ada truk Colt Diesel putih beserta tumpukan kayu Bayur.
Setelah dikonfirmasi dengan beberapa orang tersebut, ternyata mereka sedang melakukan pengangkutan kayu
Namun karena sudah siang, beberapa orang tersebut meminta izin untuk makan siang di rumah salah satu warga tak jauh dari lokasi.
Setelah itu, anggotanya langsung mengecek tumpukan kayu .
"Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa meteran sebagai alat ukur kayu, buku berisi catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu, serta truk pengangkut kayu. Ada juga 90 batang kayu jenis Bayur, masing-masing sepanjang 2 meter," ujar Joko Setiawan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Keduanya dijerat undang-undang perusakan hutan dan cipta kerja.
Editor : Indra Siregar