get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Kasat Reskrim Polres Pringsewu: Tersangka KS Sering Menonton Video Porno

Kamis, 24 November 2022 | 16:17 WIB
header img
Tersangka Pencabulan Diperiksa Unit PPA Pringsewu,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja berinisial KS (15), lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang notabene masih dibawah umur, Kamis,(24/11/2022).

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, KS pelaku pencabulan diamankan Polisi dirumahnya pada Senin (21/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Menurut Feabo, KS diamankan Polisi atas dasar, laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban. Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU tertanggal 26 Juli 2022.

"Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS," terang Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/11/22) siang

Dijelaskanya, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan terhadap diri korban. 

Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu.

Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.

"Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali dicabuli tersangka," ungkapnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut