Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang secara online dan bertemu di wilayah Lampung Barat.
“Terhadap sepeda motor masih dilakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB), ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, atas pengakuan tersangka juga dia mengaku telah delapan kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Wonosobo, namun para korban tidak melapor.
“Pengakuannya sudah 8 kali, melakukan aksi dengan modus serupa namun korban belum melapor dan masih dilakukan pendataan secara resmi,” ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut dan bekerjasama dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna melakukan pencarian barang bukti.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan, penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandansya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H menegaskan, Tekab 308 Presisi akan terus melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut.
“Tekab 308 Polres Tanggamus tentunya akan selalu mendukung polsek jajaran termasuk, pengungkapan kasus maupun pencarian barang bukti,” tegasnya.
Editor : Hardi Suprapto