get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Memuji Kedisiplinan Para Buruh: Aksi May Day Berlangsung Damai

Sempat Berbohong,Polisi Mendapatkan Puluhan Paket Sabu di Lemari

Minggu, 08 Januari 2023 | 11:01 WIB
header img
Jajakan Sabu, Residivis Curat Kembali Masuk Penjara,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron,Minggu,(08/01/2023).

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka SB diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (07/01/23) sekira pukul 14.00 Wib.

Saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut, namun akhirnya tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu dirumahnya.

"Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu," ujar Iptu Raymond.

Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu. 

SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut