get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Pelaku Jambret Tragis: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus

IRT Curi Handphone Pedagang Es di Tugu Pemuda

Sabtu, 25 Februari 2023 | 18:43 WIB
header img
Pelaku Pencurian HP Ditangkap Polisi,Sabtu,(25/02/2023)Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tekan 308 Polres Pringsewu mengamankan TA(39) ibu rumah tangga asal kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu lantaran terlibat kasus pencurian 1 unit ponsel Realmi71 Seharga Rp.2.2 juta.

Tersangka TA diduga telah melakukan pencurian HP milik seorang pedagang es cincau di seputar tugu pemuda Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Adigo Mayora Melalui Rilis Humas Tertulis, Korban diketahui bernama Nur Laila (25) wargaKecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Atas perbuatanya tersangka TA di sangkakanmelanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian ,terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut