get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Setubuhi Pelajar 16 Tahun, 3 Pemuda di Tanggamus Berujung di Jeruji Besi

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:44 WIB
header img
Tiga pemuda asal Kecamatan Cuku Balak sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tanggamus, Jum'at (31/3/22) FOTO ISTIMEWA

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, -Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Dibackup Tekab 308 Presisi menangkap sekaligus 3 tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. 

Ketiga tersangka berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30) juga merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap atas dasar 3 laporan yang masuk ke Polres Tanggamus pertanggal 30 November 2022. 

Atas penangkapan tersebut terungkap, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui jejaring sosial sehingga terjadinya perbuatan tersebut bahkan ada yang lebih dari sekali. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA. 

"Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemarin Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 31 Maret 2023. 

Kasat menjelaskan, peristiwa itu diketahui hingga dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya yang isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya. 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut