get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Pekon Way Panas Salurkan 3 Bulan BLT DD Kepada 27 KPM

Rabu, 05 April 2023 | 21:16 WIB
header img
Kepala Pekon Way Panas Hadi Barto bersama Nasrudin Pendamping Pekon dan Babinkamtibmas Polsek Wonosobo dalam penyaluran BLT DD di Pekon Way Panas, Rabu (5/4/22) FOTO iNews Pringsewu id/Hardi Suprapto.

Hal tersebut di jelaskan Kepala Pekon Way Panas jumlah KPM di tahun 2023 lebih sedikit di banding tahun 2022  yang lalu. Di tahun 2023 berdasarkan musyawarah pekon  pada saat itu  setelah di evaluasi dan sesuai dengan aturan dan kreteria yang ada , maka di sepakati KPM yang berhak menerima BLT DD tahun 2023 berjumlah 27 KPM, 

" Hari ini kita menyalurkan BLT DD  tiga bulan  kepada 27 KPM dengan rincian setiap KPM menerima Rp.900 ribu  dalam tiga bulan, karena dalam satu bulannya  per KPM menerima Rp.300 ribu." Jelas  Hadi Barto.


FOTO iNewsPrngsewu.id/Hardi Suprapto
 

" Saya berharap kepada KPM yang menerima agar  uang yang di terima di gunakan untuk kebutuhan keluarga apalagi menjelang hari raya idul Fitri, dan saya menghimbau jagan  terlalu evoria, karena banyak warga yang tidak dapat BLT DD di tahun 2023 ini,  hal tersebut di karenakan evaluasi dalam musyawarah pekon di sepakati hanya warga yang memenuhi kriteria yang dapat di usulkan, sehingga di sepakati bersama jumlah KPM  Pekon Way Panas berjumlah 27 KPM." Ungkapnya.

Di tempat yang sama , Nasrudin Pendamping Pekon Way Panas kepada iNewsPringsewu.id mengatakan bahwa  penentuan penerima BLT DD Pekon Way Panas di tahun 2023 sudah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada  dan berdasarkan musyawarah pekon.

"Hari ini kami turut menyaksikan penyaluran BLT DD Pekon Way Panas kepada 27 KPM untuk tiga bulan dan berjalan lancar. Tahapan sebelum dan setelah penyaluran BLT DD sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yang berpedoman pada  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 tentang presentasi  BLT DD." tandanya.

Lanjutnya, Untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. tutup Nasrudin.

 

 

 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut