get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Pelaku Jambret Tragis: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus

Polisi Ungkap Perkelahian Hingga Korban Mengalami Luka di Pekon Sukaratu

Selasa, 27 Juni 2023 | 21:03 WIB
header img
Seorang Pria Mengalami Luka Tusuk di Pekon Sukaratu, Senin,(26/06/2023),Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejadian yang menggemparkan terjadi di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Senin malam, (26/6/2023). Dua orang pria dilaporkan terlibat dalam perkelahian yang berakhir tragis dengan seorang pria mengalami penikaman. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Pekon Sukaratu.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, dua orang pria yang terlibat dalam perkelahian tersebut adalah Pan (45) dan RP (39), keduanya merupakan warga dusun 1 Pekon Sukaratu yang juga masih bertetangga. 

Diungkapkan Kapolsek, Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain.

"Awalnya terjadi cekcok mulut antara korban Pan dan pelaku RP yang kemudian dilerai oleh sejumlah warga, namun tidak berselang lama pelaku menyusul korban yang sedang berjalan pulang, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman terhadap korban," jelas Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (27/6/2023) sore.

Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan paha kiri. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

Sedangkan pelaku penikaman, lanjut Kapolsek, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada hari Selasa, (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah dilakukan upaya persuasif oleh petugas kepolisian. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim.

Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku RP akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut