get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Pelaku Jambret Tragis: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus

Kejaksaan Negeri Pringsewu Melakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 60 Perkara sejak Desember 2022

Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:28 WIB
header img
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Pringsewu,Kamis,(10/08/2023), Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Wakapolres Pringsewu Polda Lampung, Kompol Doni Dunggio, SIK, bersama sejumlah undangan lain menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.

Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum, dimana pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam penanganan perkara hukum.

Kegiatan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek Pemda Pringsewu, pada Kamis (10/9/2023). 

Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri dengan instansi terkait lainya dalam penanganan hukum. 

Pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dan soliditas dengan pemangku kepentingan lain di Pringsewu dalam upaya penegakan hukum.

Kajari Pringsewu, Ade Indrawan dalam sambutanya mengatakan pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, (inkracht).

Barang bukti yang di musnahkan berbagai jenis senjata tajam, kunci leter T, handphone berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, Narkotika jenis sebu seberat 23,27 gram, Daun Ganja kering seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol dan sejumlah barang bukti lainya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023. 

Terdiri dari perkara tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut