Hari Ini 2 Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi di Kontrakan Pringsewu Utara
Rabu, 22 November 2023 | 15:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap pada Maret 2023 lalu. Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Maulana.
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian publik karena pelaku sempat buron selama empat tahun.
Editor : Indra Siregar