Terpisah, Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi mengatakan bahwa keadaannya korban relatif stabil, pihaknya sudah mengantarkan langsung ke RSUD Pringsewu, namun dikarenakan peralatan yang kurang memadai, akhirnya korban dirujuk ke RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung.
"Informasi terakhir saat ini korban sedang dilakukan operasi untuk pengangkatan proyektil diduga peluru senapan angin," kata Ori, Kamis 30 Nopember 2023, malam.
Ori menambahkan, pihaknya telah berupaya agar korban mendapatkan akses BPJS Kesehatan dan bersama karang taruna juga melakukan penggalangan dana.
"Kita juga membantu mempermudah korban mendapatkan Akses BPJS kesehatan dan sedang dilakukan penggalangan dana oleh karang taruna pekon suka agung untuk membantu biaya perobatan korban," tutupnya.
Peristiwa ini harusnya menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena kepemilikan senapan angin di Tanggamus kian banyak. Oleh karenanya , polisi dapat menertibkan penggunaan senapan angin berdasarkan penggunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI no. 8 tahun 2012.
pada pasal 12 ayat (1):
Senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olah raga, seseorang harus memenuhi syarat:
a. memiliki kartu klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin,
b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olah raga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus Perbakin.
c. sehat jasmani dan rohani yang
dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter serta psikologi.
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus Perbakin.
pasal 4 ayat (3) PerKapolri No. 8/2012; senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target.
pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olah raga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.
PB Perbakin mengeluarjan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang penggunaan senapan angin. Senapan angin hanya digunakan untuk latihan bukan untuk berburu binatang apa lagi binatang yang dilindungi.
Editor : Hardi Suprapto