get app
inews
Aa Read Next : Penangkapan Pelaku Jambret Tragis: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Rental

Selasa, 12 Desember 2023 | 15:16 WIB
header img
Tersangka FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu, Selasa,(12/12/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewa.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa FA menyewa mobil pickup milik korban bernama Aziz (49), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 100 ribu per hari. Namun, selama perjalanan waktu, tersangka tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.

"Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian, namun memasuki bulan Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp. 12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta," kata Iptu Al Haqqi pada Selasa (12/12/2023).

Kendaraan korban yang telah digadaikan oleh tersangka berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Tersangka FA mengaku bahwa ia menggadaikan mobil korban karena usahanya bangkrut, dan ia nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini. Saya berjanji akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban," kata FA.

Saat ini, tersangka FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Pastikan bahwa penyewa adalah orang yang dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk membayarsewa.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut