Tersangka utama, Rifky Aprizal (30), ditangkap di Bekasi dengan barang bukti berupa handphone Samsung yang hilang dari toko korban.
Satu pelaku lainnya, inisial WA, masih dalam pengejaran.
Kapolsek Bambang menjelaskan bahwa kejadian berawal pada 27 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dua pelaku masuk ke toko melalui atap dan menggasak uang, rokok, handphone, dan kamera. Korban, setelah memeriksa rekaman CCTV, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang.
Motif pelaku diduga kuat terkait niat jahat untuk menguasai harta korban. Mereka tergoda oleh melihat uang banyak dan memiliki niat berfoya-foya, termasuk bermain judi slot.
Uang tunai dan barang bukti lainnya telah habis digunakan atau dijual oleh para pelaku.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Korban, Jhon Hartono, menyampaikan terima kasih atas penangkapan pelaku dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Jhon juga meminta pihak kepolisian melakukan pengembangan maksimal untuk menjaga keamanan wilayah Talang Padang.
Editor : Indra Siregar