get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Polsek Talang Padang Ungkap Pembobolan Toko: Karyawan Terlibat

Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:03 WIB
header img
Tersangka utama, Rifky Aprizal (30), ditangkap di Bekasi kini menjalani pemeriksaan di Polsek talang Padang, Sabtu,(06/01/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

Tersangka utama, Rifky Aprizal (30), ditangkap di Bekasi dengan barang bukti berupa handphone Samsung yang hilang dari toko korban. 

Satu pelaku lainnya, inisial WA, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Bambang menjelaskan bahwa kejadian berawal pada 27 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Dua pelaku masuk ke toko melalui atap dan menggasak uang, rokok, handphone, dan kamera. Korban, setelah memeriksa rekaman CCTV, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang.

Motif pelaku diduga kuat terkait niat jahat untuk menguasai harta korban. Mereka tergoda oleh melihat uang banyak dan memiliki niat berfoya-foya, termasuk bermain judi slot

Uang tunai dan barang bukti lainnya telah habis digunakan atau dijual oleh para pelaku.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Korban, Jhon Hartono, menyampaikan terima kasih atas penangkapan pelaku dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 

Jhon juga meminta pihak kepolisian melakukan pengembangan maksimal untuk menjaga keamanan wilayah Talang Padang.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut