get app
inews
Aa Read Next : Polda Lampung Tangkap Satu Dari Lima Dugaan Pelaku Penembakan Depan Mapolda

Ungkap 38,19 KG Sabu, Polda Lampung Perangi Narkoba

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:49 WIB
header img
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Rabu,(31/01/2024).Foto inews Pringsewu.id/Paroha

BANDAR LAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram selama bulan Januari 2024. 

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan penangkapan di empat lokasi berbeda, termasuk pelabuhan, toko, dan perumahan di Lampung Selatan dan Jakarta Timur.

Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy, kronologis kejadian dimulai pada minggu 14 Januari 2024 ketika tim seaport interdiction berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga membawa shabu dalam sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni. 

Pengembangan kasus ini membawa petugas untuk menangkap dua tersangka lainnya, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti shabu, teh china, timbangan digital, dan kendaraan bermotor.

Pada tanggal 19 Januari 2024, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka pengintai di Bandar Lampung, serta seorang kurir dan pengintai di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang pada tanggal 20 Januari 2024.

Puncak dari operasi ini terjadi ketika petugas berhasil menangkap tiga tersangka di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang diduga sebagai perekrut kurir.

Saat ini, investigasi masih berlangsung untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 60 bungkus shabu, lima kendaraan bermotor, dan barang-barang lainnya dengan nilai ekonomis yang signifikan. Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari dampak negatif narkoba sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 39.000.000.000.

Para pelaku yang tertangkap akan dihadapkan pada pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Operasi ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Polda Lampung untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut