2 Pria Bantai Tetangga Pakai Pisau hingga Tewas, Dendam Adik Pelaku Sering Diejek Korban
Selasa, 06 Februari 2024 | 14:41 WIB

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta