2 Pria Bantai Tetangga Pakai Pisau hingga Tewas, Dendam Adik Pelaku Sering Diejek Korban
Selasa, 06 Februari 2024 | 14:41 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/06/44fe9_pembunuhan.jpg)
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta