PESAWARAN,iNewsPringsewu.id- Kepolisian Resor Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang buruh harian lepas berinisial A (45), pada pagi Rabu di Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran, IPTU Muhammad Nufi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menyatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka dalam memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan, yang mengarah pada penemuan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut dari penguasaan terduga tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 7 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 0,96 gram.
Selain itu, satu unit handphone merek Vivo warna hitam juga diamankan.
Menurut IPTU Muhammad Nufi, terduga tersangka (A) kini harus berurusan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Maya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta demi masa depan generasi muda yang cerah.
Editor : Indra Siregar