Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiskes Tanggamus Ungkap Perkembangan Korban Diduga Keracunan di SMPN 1 Talang Padang
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Lampung Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Jum'at, 08 Maret 2024 | 21:22 WIB
  • author Indra Siregar
Kejati Lampung Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Foto Dokumentasi Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Rabu (6/3/2024).

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunggu penyelesaian helatan Pemilu 2024 sebelum melanjutkan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus.

"Kami menunggu hasil penghitungan suara resmi yang diselesaikan oleh KPU," ungkap Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Rabu (6/3/2024).

Setelah hasil pemilu diumumkan, Kejati Lampung akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut. Penundaan pemeriksaan ini merujuk pada memorandum yang meminta penundaan penanganan perkara selama tahun politik 2024, khususnya yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah.

Meskipun demikian, Kejati Lampung tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum pada kasus tersebut, meskipun saat ini belum ada perkembangan baru yang dapat diinformasikan.

Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus berasal dari APBD 2021, dengan dugaan markup biaya perjalanan dinas senilai Rp 12 miliar. Modus operandi pelaku melibatkan penggelembungan biaya penginapan dalam surat pertanggungjawaban (SPj), dengan kerugian negara mencapai Rp 9,14 miliar.

Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan, meskipun belum ada perkembangan baru yang dapat diumumkan.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut