get app
inews
Aa Read Next : Polres Pringsewu Amankan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Grebek Pesta Sabu di Rumah Kos,Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:15 WIB
header img
Penggerebekan Pesta Sabu di Pringsewu: Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku, Penyelidikan Masih Berlanjut, Selasa,(19/03/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id,Penggerebekan sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, oleh Satuan Narkoba Polres Pringsewu pada Senin malam mengungkap kegiatan pesta sabu. Dua pria berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, dengan sejumlah barang bukti narkotika dan alat hisap disita.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, berinisial SY alias Ko Aan (52), telah menjadi residivis kambuhan dalam kasus narkotika. Pelaku lainnya, berinisial AA (42), berasal dari Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran.

Kedua pelaku ditangkap saat tengah menggelar pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 WIB.

Upaya pelaku AA untuk melarikan diri terhenti setelah kejar-kejaran dengan polisi, di mana ia berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta satu unit ponsel. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat narkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut