Bacok Lengan dan Punggung Saudara Sepupu, Warga Semaka Terancam Berlebaran di Penjara
Sabtu, 23 Maret 2024 | 21:00 WIB
Kasat mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga bahwa KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hermawan dengan menyerangnya menggunakan golok.
"Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung," ungkapnya.
Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dia didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.
Editor : Hardi Suprapto