BANDARLAMPUNG, iNewsPringsewu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan vonis dibawah ketentuan Undang-Undang terhadap Aulia Rakhman terdakwa penista agama.
Komika asal Lampung itu terbukti bersalah melakukan penistaan agama. Peristiwa pidana itu terjadi saat Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (7/12/2023).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung Rifandy Ritonga mengatakan, keputusan Majelis Hakim sering kali menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim telah bertindak adil atau justru menunjukkan bias tertentu.
"Untuk menilai keadilan tersebut, penting untuk melihat beberapa aspek penting dalam proses peradilan," ujar Rifandy kepada MNC Portal, Jumat (7/6/2024).
Pertama, kata Rifandy, sistem peradilan di Indonesia menganut prinsip independensi dan kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hakim diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi suatu kasus, termasuk motif, konteks, dampak, serta sikap terdakwa selama proses persidangan.
"Penetapan hukuman yang lebih ringan mungkin mencerminkan pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor ini," kata dia.
Rifandy melanjutkan, faktor kedua yakni hukum pidana Indonesia memungkinkan adanya diskresi dalam penjatuhan hukuman. Meskipun undang-undang menetapkan batasan minimum dan maksimum hukuman, hakim memiliki keleluasaan untuk menentukan besaran hukuman yang dianggap paling adil berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta