Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi BIMTEK Pringsewu Digelar
Advertisement . Scroll to see content

Komika Penista Agama di Lampung Cuma Divonis Ringan, Ini Kata Akademisi Hukum

Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:59 WIB
  • author Ira Widyanti
Komika Penista Agama di Lampung Cuma Divonis Ringan, Ini Kata Akademisi Hukum
ajelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan vonis dibawah ketentuan Undang-Undang terhadap Aulia Rakhman terdakwa penista agama. Foto: Ist

"Dalam persidangan diketahui terdakwa sudah mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan antar pihak," ungkapnya. 

Yusdianto mengungkapkan, dengan vonis tersebut, diharapkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, menebus kesalahan dengan menjalani hukuman dan lebih hati-hati dalam menjalankan profesinya. 

"Kedepan jangan sembarangan berucap, hanya karena mencari sensasi, hiburan terlebih tepuk tangan. Sementara yang dilakukan melukai umat beragama dan jadi gaduh yang secara hukum dapat disebut sebagai penistaan agama," pungkasnya. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut