get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Saksi yang Menyatakan Komika Aulia Rakhman Melakukan Penistaan Agama

Komika Penista Agama di Lampung Cuma Divonis Ringan, Ini Kata Akademisi Hukum

Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:59 WIB
header img
ajelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memberikan vonis dibawah ketentuan Undang-Undang terhadap Aulia Rakhman terdakwa penista agama. Foto: Ist

"Dalam persidangan diketahui terdakwa sudah mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan antar pihak," ungkapnya. 

Yusdianto mengungkapkan, dengan vonis tersebut, diharapkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, menebus kesalahan dengan menjalani hukuman dan lebih hati-hati dalam menjalankan profesinya. 

"Kedepan jangan sembarangan berucap, hanya karena mencari sensasi, hiburan terlebih tepuk tangan. Sementara yang dilakukan melukai umat beragama dan jadi gaduh yang secara hukum dapat disebut sebagai penistaan agama," pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut