get app
inews
Aa Read Next : Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmikan Puskesmas di Sukarame

Lima Saksi yang Menyatakan Komika Aulia Rakhman Melakukan Penistaan Agama

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:57 WIB
header img
Aulia Rakhman diperiksa polisi terkait penistaan agama , Foto Dokumentasi

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, pada Minggu (10/12).

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi.

Umi menjelaskan, Aulia Rakhman diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies", pada Kamis (7/12) lalu.

Dalam materi stand up comedy-nya, Aulia Rakhman menyebut bahwa banyak orang bernama Muhammad yang berada di penjara. Hal ini dinilai sebagai bentuk penodaan agama karena Nabi Muhammad adalah sosok yang dimuliakan oleh umat Islam.

Atas perbuatannya, Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Saat ini, Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum Komika Aulia Rakhman

Aulia Rakhman dilaporkan ke Polda Lampung oleh tiga orang, yaitu Gus Miftah, Ketua Umum Cyber Indonesia, dan Ketua Umum Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI).

Kasus ini bermula saat Aulia Rakhman tampil dalam acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Dalam acara tersebut, Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang dinilai menyinggung agama Islam.

Materi stand up comedy Aulia Rakhman yang menuai kontroversi adalah saat ia menyebut bahwa banyak orang bernama Muhammad yang berada di penjara.

Usai menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikannya, penyidik memeriksa Aulia Rakhman, tujuh saksi, dan lima orang ahli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai bahwa Aulia Rakhman telah memenuhi unsur pidana penodaan agama. Oleh karena itu, Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka.

Potensi Hukuman Komika Aulia Rakhman

Aulia Rakhman terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau pikirannya, menyatakan dengan lisan atau tulisan, memamerkan, mengedarkan, atau menempelkan tulisan di muka umum, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana elektronik, yang pada pokoknya memuat penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut