LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id.Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tiga pejabat Satpol PP sebagai tersangka korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tersangka yang ditetapkan adalah AL, selaku Kepala Subbagian Keuangan, IM, Kepala Bidang Tibum, dan M, bendahara Satpol PP.
Mereka terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah memindahkan honorarium personel piket dan unit ke rekening penampung yang tidak sesuai peruntukannya.
Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.824.911.140," ujar Afni Carolina. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, yang telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan insentif/honorarium untuk tahun anggaran 2021-2022. Laporan audit tersebut bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tertanggal 9 September 2024.
Editor : Indra Siregar