get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Polres Pringsewu Tangkap Ayah Tiri Terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 07 November 2024 | 17:40 WIB
header img
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega berbuat asusila dengan anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Pelaku TW (42), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung akhirnya ditangkap Polisi di rumahnya.

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, aksi kasus ini terungkap setelah guru BK disekolah korban curiga karena melihat perubahan fisik dan kondisi korban yang lemas.

Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya tenaga medis menyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.

Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yaitu TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tau kejadian ini kemudian melaporkan kepada polisi," ujar Kompol Robi, Kamis (7/11).

Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.

Perbuatan bejat ini, lanjut Wakapolres, dilakukan di rumah pelaku saat anggota keluarga lainnya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan mengancam tidak disekolahkan sehingga akhirnya korban mau menuruti semua keinginan pelaku.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," ungkap Robi.

Ditambahkan Kompol Robi, selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing bagi korban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut