get app
inews
Aa Text
Read Next : Destana Kresnomulyo Barat dan Rumah Zakat Gelar Apel Kesiapsiagaan, Tingkatkan Mitigasi Bencana

Residivis Penggelapan Motor Ditangkap di SPBU: Hasil Penjualan untuk Sabu dan Judi Online

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:08 WIB
header img
Pelaku berinisial IN (23) saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo setelah ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Pesawaran.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

 

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Rabu (18/12/2024) malam.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menyebutkan bahwa IN ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

“Kasus ini bermula pada Senin, 9 Desember 2024, ketika pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang di Gadingrejo. Namun, setelah dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan, dan pelaku sulit dihubungi. Korban baru melaporkan kejadian ini pada 13 Desember 2024,” ujar Iptu Riyadi, Kamis (19/12/2024).

Hasil Penjualan Motor untuk Narkoba dan Judi Online
Dalam pemeriksaan, IN mengakui telah menjual motor tersebut seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sebagian lagi untuk modal judi online.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa. Korbannya tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo,” tambah Riyadi.

Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan motor korban yang kini dijadikan barang bukti. Sementara itu, pelaku ditahan di Mapolsek Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang meminjam kendaraan dengan alasan apapun,” tutup Riyadi.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut