Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ponpes Pesawaran, Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 18 Januari 2025 | 03:39 WIB
PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap MRA (13), seorang santri SMP di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
Pelaku ditangkap pada Selasa (9/1/2024) pukul 15.00 WIB di wilayah Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Motifnya, pelaku menuduh korban mencuri uang Rp 10 juta. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami memar di wajah, mata kiri bengkak, serta luka di punggung dan kaki.
Editor : Indra Siregar