Kejari Pringsewu Terima Pengembalian Dana Korupsi Hibah LPTQ, Total Sudah Rp414 Juta
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/07/89c95_kejaksaan-pringsewu.jpg)
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sebanyak empat saksi yang bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022 mengembalikan dana total sebesar Rp40.974.684,-.
Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Luthfi Fresly, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang titipan tersebut telah disita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima pengembalian dana dari dua tersangka utama dalam perkara ini, yaitu:
Pada 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
Pada 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta.
Dengan tambahan pengembalian dari empat saksi tersebut, total dana yang telah dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp414.974.684,-. Angka ini masih lebih rendah dari total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit, yakni sebesar Rp584.464.163,-.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pertanggungjawaban keuangan negara dapat dipenuhi.
Editor : Indra Siregar