get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdana Gegerkan Publik, Jaksa Ungkap Aliran Fee 20 Persen Proyek SPAM Pesawaran

2 Kasus Besar Diungkap, Kejari Pringsewu Pulihkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Senin, 06 April 2026 | 22:06 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, S.H.,M.H. Saat Konferensi pers (Foto:iNewsPringsewu.id/Indra Siregar)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mengakselerasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan dua perkara korupsi besar, yakni dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022 dan penyimpangan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede dalam ekspose kinerja yang digelar di Aula Kejari Pringsewu, Senin (6/4/2026), jajaran kejaksaan memaparkan capaian signifikan, khususnya pada perkara hibah LPTQ yang telah berhasil dieksekusi penuh.

Dalam kegiatan hadir Kasi Intel Annas Huda, Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi BB Rita, dan Kasi Datun Gilang yang mendampingi Kajari dalam ekspose pencapaian kinerja tersebut. 

Kasus tersebut sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672 akibat praktik penyusunan proposal fiktif dan penggelembungan anggaran. Sejumlah kegiatan, termasuk program Markazul Qur’an, diketahui tidak pernah dilaksanakan meski anggaran telah dicairkan.

Meski eksekusi uang pengganti telah tuntas, perkara ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi.

Sementara itu, pada perkara korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu dengan terpidana Cindi Almira, Kejari masih fokus melakukan pelacakan aset untuk menutup kewajiban uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Hingga saat ini, baru sekitar Rp1,3 miliar yang berhasil dipulihkan, sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp16 miliar yang harus dikejar. Upaya pemulihan dilakukan melalui penyitaan berbagai aset milik terpidana, mulai dari kendaraan, properti, hingga barang-barang bernilai ekonomi tinggi.

Menariknya, dalam proses penyitaan ditemukan aset tidak lazim berupa ratusan boneka koleksi dan tas bermerek yang memiliki nilai signifikan. Untuk memastikan nilai ekonominya, Kejari akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilakukan pelelangan.

Selain itu, Kejari Pringsewu juga mengonfirmasi adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang segera disetorkan ke kas daerah. Kejaksaan Tinggi turut menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat tersangka lain di luar terpidana.

Proses penanganan dan pemulihan kerugian negara tersebut terus dikawal oleh jajaran internal Kejari, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga optimal dalam mengembalikan kerugian negara demi kepentingan publik.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut