get app
inews
Aa Text
Read Next : Sariman Lantik Kasi Pemerintahan Baru Pekon Gadingrejo

Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap, Berawal dari Kecelakaan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:38 WIB
header img
Tersangka AS saat diamankan di rumah kerabatnya oleh Tim Reskrim Polres Pringsewu, Kamis malam (1/5/2025). Foto :iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menangkap seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. AS diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran. Hal ini disampaikan oleh Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, dalam keterangan persnya pada Jumat (2/5/2025).

Menurut IPDA Candra, kasus ini berawal dari laporan Syafrudin (54), kepala pekon yang menjadi korban dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada Selasa malam, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas antara kendaraan korban dan sebuah truk. Karena korban tidak berhenti usai kejadian, beberapa warga mengejarnya dan meneriakinya maling. Diduga panik, korban kehilangan kendali dan kendaraannya terperosok ke saluran irigasi. Di situlah korban dianiaya secara brutal oleh sejumlah warga," ungkap IPDA Candra.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapat perawatan medis. Kendaraan miliknya juga mengalami kerusakan parah. Aksi kekerasan ini bahkan sempat terekam dan videonya viral di media sosial, yang kemudian menjadi salah satu bukti dalam penyelidikan kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, pihak Polres Pringsewu sebelumnya telah mengamankan dua pelaku lain, masing-masing berinisial SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada 14 April 2025.

"AS menjadi pelaku ketiga yang kami amankan dalam perkara ini. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut," tegas IPDA Candra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Dalam kesempatan itu, IPDA Candra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

"Segala bentuk dugaan tindak pidana hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat berujung pada pelanggaran hukum," tandasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut