get app
inews
Aa Text
Read Next : PDM Tanggamus Restui Bikersmu Chapter Tanggamus Dibentuk

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanggamus, Barang Bukti dan Jaringan Diburu

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:57 WIB
header img
Pelaku BH (33), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus bersama barang bukti sabu dan alat isap narkotika. (Dok. Humas Polres Tanggamus)

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mirga juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut