Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiskes Tanggamus Ungkap Perkembangan Korban Diduga Keracunan di SMPN 1 Talang Padang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanggamus, Barang Bukti dan Jaringan Diburu

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:57 WIB
  • author Hardi Suprapto
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanggamus, Barang Bukti dan Jaringan Diburu
Pelaku BH (33), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus bersama barang bukti sabu dan alat isap narkotika. (Dok. Humas Polres Tanggamus)

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mirga juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Indra Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut