Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanggamus, Barang Bukti dan Jaringan Diburu
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:57 WIB

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Mirga juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Indra Siregar