Polisi Tangkap Pelaku Begal Mahasiswi di Pringsewu, Ternyata Residivis Curas

Dijelaskan, salah satu korban dari aksi kejahatan pelaku adalah Tika Dwi Septiana, yang saat itu tengah berkendara motor bersama temannya melintasi kawasan persawahan yang sepi. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merampas tas selempang milik korban yang berisi ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Pelaku diketahui selalu beraksi seorang diri dengan modus memepet kendaraan korban, lalu merampas barang berharga secara paksa. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang.
Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban, yang kini telah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan kasus lainnya. Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.
Editor : Indra Siregar