Polres Pringsewu Ungkap Pencurian Ponsel Rp11 Juta, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam senilai sekitar Rp11 juta. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, masing-masing LIF (25) sebagai terduga pelaku utama, serta TH (43) dan M (45) yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, saat pihaknya mengamankan TH di rumahnya di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran. Saat itu, TH kedapatan menguasai ponsel Android merek Infinix milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, TH mengaku membeli ponsel tersebut dari M, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, seharga Rp500 ribu. Polisi kemudian mengamankan M di rumahnya dua jam kemudian. M mengaku memperoleh ponsel itu dari LIF, warga Pekon Pujodadi, juga seharga Rp500 ribu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan LIF pada Sabtu dini hari (9/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sekitar Jalan Kesehatan, Pringsewu,” ungkap Bastari, Sabtu (9/8/2025).
Dalam pemeriksaan, LIF mengaku ponsel tersebut berasal dari aksi pencurian di rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli lalu. Selain ponsel Infinix, ia juga mengambil satu unit iPhone yang hingga kini masih digunakannya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pardasuka untuk proses penyidikan. LIF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sementara itu, korban pencurian, Puji, menuturkan bahwa pada Senin (28/7) sekitar pukul 04.10 WIB, ia masih melihat dua ponselnya di atas meja kamar. Namun, sepulang dari masjid sekitar pukul 05.15 WIB, kedua ponsel tersebut sudah hilang, dan jendela kamarnya ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Saya memperkirakan kerugian sekitar Rp11 juta. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Semoga pelaku dihukum setimpal,” ujar Puji.
Editor : Indra Siregar