Modus Licik Pinjam Motor, Warga Pringsewu Gadaikan Motor Teman demi Judi Slot

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Niat baik terkadang justru membuka peluang bagi kejahatan. Hal itu dialami seorang warga Kabupaten Pringsewu yang menjadi korban penipuan oleh temannya sendiri. Dengan modus meminjam motor untuk menjemput istri, seorang pria bernama Destario Pravesta (38) justru menggelapkan motor tersebut dan menggadaikannya demi bermain judi slot online.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa. Ia diamankan saat pulang ke kampung halamannya pada Jumat (3/10/2025) siang.
Modus Licik: Pinjam Motor, Lalu Menghilang Tanpa Jejak
Kasus ini terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Triyono (22), sedang bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur ketika pelaku datang dengan dalih ingin meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US untuk menjemput istrinya.
Karena sudah saling kenal dan tidak curiga, korban pun menyerahkan kunci motor tersebut. Namun hingga malam berganti pagi, pelaku tak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi pelaku maupun mendatangi rumah keluarganya pun sia-sia. Motor raib, pelaku pun lenyap tanpa kabar.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah mengenal korban cukup lama dan sering datang ke tempat korban bekerja. Di sela pertemuan itu, pelaku ternyata kecanduan judi online dan kerap mengalami kekalahan besar.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput istri, namun sebenarnya ingin menggadaikan barang untuk modal judi. Karena istrinya tidak mengizinkan, ia nekat menggadaikan motor korban senilai Rp2,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).
Ironisnya, uang hasil gadai itu tidak digunakan untuk kebutuhan keluarga, melainkan kembali dihamburkan untuk bermain judi slot daring hingga habis tak bersisa.
AKP Johannes mengungkapkan, Destario ternyata bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Namun bukannya tobat, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus berbeda.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali berurusan dengan hukum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ujar AKP Johannes.
Editor : Indra Siregar