get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Oknum Polisi di Lampung Diduga Peras Warga Rp 25 Juta, Modus Tuduh Simpan Sabu

Pengedar Narkoba Pringsewu Dibekuk, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita

Senin, 17 November 2025 | 14:08 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu menggiring pengedar narkoba JU alias Junai usai penggerebekan di rumahnya.Foto:iNewsPringsewu.id

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JU alias Junai (29), pemilik rumah yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, JU yang bekerja sebagai sopir truk diduga aktif mengedarkan sabu dan ganja.

“Selama beberapa pekan ini memang sudah kita pantau. Setelah bukti-bukti menguat, akhirnya pelaku digerebek saat berada di rumahnya,” jelas Iptu Laksono, Senin (17/11).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, satu bungkus ganja seberat 81,79 gram, bungkusan biji ganja, dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Meski sempat mengelak, JU akhirnya mengakui keterlibatannya setelah petugas menemukan barang bukti di dalam rumahnya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang berhubungan dengan pelaku.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut