Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik, DPRD Diminta Cermati Prioritas Belanja
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Tipikor Bimtek Desa 2024: JPU Resmi Dakwa Dua Pejabat Pringsewu

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:38 WIB
  • author Paroha
Sidang Perdana Tipikor Bimtek Desa 2024: JPU Resmi Dakwa Dua Pejabat Pringsewu
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024” resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/12/2025). Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dua terdakwa yang dihadirkan yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Pringsewu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi dua hakim anggota. Dari pihak penuntut, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa diduga mengarahkan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan LPPAN milik terdakwa Erwin dengan biaya Rp13 juta per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut dituding tidak sesuai ketentuan keuangan desa dan aturan pengadaan barang/jasa.

Editor: Indra Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut