Sidang Perdana Tipikor Bimtek Desa 2024: JPU Resmi Dakwa Dua Pejabat Pringsewu
BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024” resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/12/2025). Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dua terdakwa yang dihadirkan yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Pringsewu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi dua hakim anggota. Dari pihak penuntut, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa diduga mengarahkan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan LPPAN milik terdakwa Erwin dengan biaya Rp13 juta per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut dituding tidak sesuai ketentuan keuangan desa dan aturan pengadaan barang/jasa.
Editor : Indra Siregar