get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Pembinaan Ormas, Kasi Intel Kejari Pringsewu Hadiri Sosialisasi di Aula Bupati

Sidang Perdana Tipikor Bimtek Desa 2024: JPU Resmi Dakwa Dua Pejabat Pringsewu

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:38 WIB
header img
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

Sebanyak 105 pekon tercatat menganggarkan dan mencairkan dana APBDes 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.002.822.670.

JPU mendakwa keduanya secara subsidiairitas, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik Erwin maupun Tri Haryono tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut