DPRD Pringsewu Fasilitasi Keluhan Kepala Pekon Terkait Aset Koperasi Merah Putih
Perwakilan BPKAD Kabupaten Pringsewu dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa terdapat 10 titik tanah milik Pemerintah Daerah yang telah digunakan oleh desa untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan seluruh prosesnya telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Agus Irwanto menegaskan pentingnya pendampingan teknis dari BPKAD dan PMD kepada pemerintah pekon sejak awal, terutama terkait legalitas aset tanah. Menurutnya, pendampingan ini krusial karena keterbatasan aset tidak dialami oleh semua desa.
Keluhan juga disampaikan oleh Slamet Riyadi, Kepala Pekon Bandung Baru sekaligus Ketua Pekon Merah Putih Kabupaten Pringsewu. Ia menyebutkan bahwa para kepala pekon telah berupaya mengikuti mekanisme pembangunan koperasi sesuai aturan.
Editor : Indra Siregar