Sempat Lolos dari RS, Gembong Curanmor Lampung Akhirnya Dibekuk di Persembunyian
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Aparat Satreskrim Polres Pringsewu kembali berhasil membekuk Suradi (35) alias Ganden, gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang sempat melarikan diri saat akan menjalani operasi medis di RSUD Pringsewu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan tersebut ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi di sebuah rumah kos di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, mengungkapkan bahwa Suradi merupakan pelaku utama dalam sejumlah aksi curanmor di wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tersangka tercatat telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP).
“Salah satu kasus yang dilakukan tersangka adalah pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria, Pringsewu Barat pada 22 Desember 2025,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, pada penangkapan pertama Kamis (22/1/2026) di Pekon Podorejo, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api serta berupaya melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua pelaku lain, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang sama-sama berasal dari Lampung Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta narkotika jenis sabu dalam plastik klip.
Selain itu, hasil penggeledahan lanjutan di lokasi persembunyian mengungkap adanya alat-alat yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan, seperti kunci letter T beserta mata kuncinya.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi kini memburu dua pelaku lainnya, yakni Adi alias Doglang yang diduga sebagai eksekutor utama, serta Rahmat, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang diduga terlibat dalam penjualan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menambahkan bahwa Desi Anggiyani diduga memiliki peran aktif, mulai dari membantu pengangkutan hingga menyimpan dan mengantar pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Rahmat yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kini telah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Pringsewu. Meski demikian, proses hukum terkait keterlibatannya dalam jaringan curanmor tetap berjalan.
Dalam penangkapan Suradi di Tangerang, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), yang diduga membantu pelarian tersangka.
Polres Pringsewu turut mengapresiasi jajaran Polda Banten atas dukungan dalam proses penangkapan lintas wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Indra Siregar