Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Oknum Wartawan, Diduga Peras Kades Rp2,5 Juta
Diduga Minta Uang Agar Berita Dihapus
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran, mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku diduga mengirimkan tautan pemberitaan bernada negatif terkait desa. Setelah itu, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya "akomodasi" agar berita tersebut tidak dilanjutkan atau dihapus (takedown).
"Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2.500.000 kepada korban agar konten berita disetop," kata AKP Rudi Hartono.senin (07/09/2026).
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan saat proses penyerahan uang berlangsung di lokasi yang telah disepakati.
"Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian," ujarnya.
Terduga Pelaku Diamankan di Polres Pesawaran
Setelah penindakan, MI bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Pesawaran. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pesawaran masih melakukan proses hukum lebih lanjut. Status MI dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga pelaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Editor: Indra Siregar