BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Polisi menetapkan empat orang pelaku penganiayaan napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung hingga tewas sebagai tersangka.
Penganiayaan Terjadi kamar E 09 Wisma Edelweis di LPKA Bandarlampung,Korban dipukul dan disundut rokok oleh pelaku.
Kejadian di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022,Memeriksa 21 saksi dalam kasus ini. Selain itu telah digelar prarekonstruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA.
Keempat pelaku juga anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA,Polda Lampung bidang ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).Dikutip iNews.id
Zahwani menjelaskan, keempat ABH itu adalah IA (17), NP (17), RP (17), dan DS (17). Mereka memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan yang menewaskan korban RF.
Jenazah korban diautopsi pada 20 Juli 2022 dan penyidik menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum,Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait